Sah Atau Tidak Salatnya Jika Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud

- 6 Oktober 2021, 13:38 WIB
Sah atau Tidak Salatnya, Jika Dahi Tertutup Mukena Saat sujud
Sah atau Tidak Salatnya, Jika Dahi Tertutup Mukena Saat sujud /

KlikBondowoso.com - Dalam shalat kita mengenal 7 anggota sujud, yakni kedua telapak tangan, dahi, kedua lutut, kedua ujung kaki.

Ketujuh anggota sujud tersebut wajib menyentuh lantai sebagaimana diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah.

Lalu bagaimana dengan wanita yang dahinya tertutup mukena? apakah shalat yang dilakukannya tidak sah?

Dilansir KlikBondowoso.com dari rumaysho.com, dalam hadis Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490)

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ajarkan Hal ini Agar Memperoleh Kemuliaan Hidup

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa dahi dan hidung itu seperti satu anggota tubuh. Untuk anggota tubuh lainnya wajib bersujud dengan anggota tubuh tersebut.

Dalam penjelasan lengkap Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk dahi dan kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185).

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: rumaysho.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah