KlikBondowoso.com - Seorang muslim laki-laki diutamakan melakukan sholat wajibnya dengan berjamaah di masjid. Perintah ini memiliki banyak keutamaan bagi yang taat melaksanakannya.
Ketika panggilan shalat dikumandangkan, hendaklah menyegerakan diri untuk datang ke masjid.
Namun, bagaimana jika terlambat? Makmum sholat yang tertinggal atau datang pada saat imam sudah memulai shalatnya di sebut makmum masbuk.
Baca Juga: Cara Shalat Idul Adha Atau Shalat Ied Ditengah Pandemi Covid-19
Apa batasan seseorang dikatakan sebagai makmum masbuk? Ustadz Farid Nu'am Hasan menjelaskan bahwa Para ulama berbeda pendapat tentang batasannya. Ada yang menyebut bahwa tertinggal takbiratul ihramnya imam sudah dikatakan masbuq.
Imam Syamsuddin Ar Ramliy berkata:
من لم يدرك تحرم الإمام
Siapa yang tidak mendapatkan takbiratul ihramnya imam
(Nihayatul Muhtaj, 2/229)