Hukum Menahan Kencing Ketika Melakukan Sholat Kata Buya Yahya

- 11 Oktober 2021, 13:10 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang menahan buang air ketika sholat
Buya Yahya menjelaskan tentang menahan buang air ketika sholat /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV

KlikBondowoso.com-Sholat adalah tiang  agama Islam. Setiap muslim dianjurkan untuk wajib melakukan sholat. 

Sholat bisa ditunda ketika ada moment tertentu boleh. Salah satunya dalam kondisi perjalanan jauh. 

Namun bagaimana hukumnya sholat dalam keadaan menahan kencing. 

Berikut penjelasan dari Buya Yahya tentang menahan kencing ketika sholat seperti yang KlikBondowoso.com lansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.

"Hukumnya menahan hadast, menahan angin atau menahan buang air besar atau buang air kecil di dalam sholat hukumnya adalah makruh," ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Pengakuan Gibran yang Tersesat di Gunung Guntur Ada 'Kampung Jin', Ditawari Makan Mahluk Astral

Buya Yahya menjelaskan bahwa menahan kencing dalam sholat makruh karena bisa membuat kekhusyukan sholat hilang.

Buya Yahya juga mengatakan bahwa keinginan buang air tersebut harus dituntaskan dengan catatan bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang disengaja dan tidak pernah sebelumnya.

Namun jika bukan hal yang rutin, maka keinginan untuk buang air tersebut harus diselesaikan meski pun harus ketinggalan sholat berjamaah.***

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah