Penjelasan Almarhum Syekh Ali Jaber tentang Nazar

- 18 Oktober 2021, 14:15 WIB
Syekh Ali Jaber menyarankan untuk tidak melakukan nazar
Syekh Ali Jaber menyarankan untuk tidak melakukan nazar /Tangkap layar dari akun Instagram @syekh.alijaber

KlikBondowoso.com- Dalam islam melakukan janji untuk sebuah tujuan itu namanya nazar. 

Dalam penjelasan dari para ulama. Nazar tersebut ada yang disarankan namun ada yang tidak menyarankan. 

Berikut penjelasan dari Syekh Ali Jaber tentang nazar yang mungkin anda bisa jadikan referensi. 

Dikutip KlikBondowoso.com dari kanal YouTube MataHati Islami yang diunggah 1 Agustus 2016, berikut penjelasan Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: BMKG Prediksi Jadebotabek Hujan Senin Siang Ini, Persiapkan Peralatan Anda

"Nazar di hukum islam tidak boleh," ungkap Syekh Ali Jaber.

Menurut Syekh Ali Jaber, bernazar didalam hukum islam dilarang oleh Rasulullah SAW.

Ia menambahkan kalau kita memang terpaksa bernazar, maka wajib membayarnya.

Di hukum islam makruh, tidak dianjurkan," kata Syekh Ali Jaber.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x