Hukum Memakan Daging Kera Ditinjau Dari Fiqih Islam

- 10 November 2021, 15:44 WIB
Ramalan Shio Rabu, 10 November 2021 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Hati-hati dengan Pilihan Anda
Ramalan Shio Rabu, 10 November 2021 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Hati-hati dengan Pilihan Anda /Pixabay/Andre Mouton

KlikBondowoso.Com - Kera merupakan salah satu hewan yang banyak ditemui di Indonesia. Kera memakan buah-buahan.

Kera bergelantungan di pepohonan. Banyak ditemui di kawasan hutan.

Lantas bagaimana hukum memakan kera? Berikut KlikBondowoso.Com ulas dari berbagai sumber.

Pertanyaan:
Assalamualaikum, mau tanya;
Apa hukum memakan daging monyet? Sebab sengaja berburu monyet. Ketika dapat langsung dijadikan lauk untuk dimasak.

Jawab:
Islam melarang memakan binatang buas dan binatang yang buruk.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim, no. 1933. Shahih).

Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma; ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alayihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i).

Maksud burung yang bercakar adalah cakar yang digunakan untuk memangsa. Sebab, sebagaimana dimaklumi, tidaklah disebut burung bercakar oleh bangsa Arab kecuali burung yang memangsa dengan cakarnya.

Adapun ayam, burung-burung kecil, merpati dan semua burung yang tidak memangsa dengan cakarnya tidaklah disebut burung bercakar, menurut bahasa.

Baca Juga: Cara Merekayasa Tanaman Pepaya Pendek dan Berbuah Lebat Dengan Cara Organik

Baca Juga: Mengabdi Selama 11 Tahun, Karyawan Ini Ungkap Tabiat Asli Mendiang Vanessa Angel

Sama halnya dengan daging kera atau daging monyet, para ulama berpendapat bahwa monyet termasuk ke dalam binatang buas. Terlebih lagi monyet adalah binatang yang kotor (khabaits). Maka memakannya adalah haram.

Ibnu Qudamah menyebutkan dalam Al-Mughni:
‘Umar, ‘Atha’, Mujahid, Makhul, Al Hasan Al Bashri melarang memakan monyet dan tidak boleh memperjual belikan binatang tersebut.

“Aku tidak mengetahui di antara para ulama ada yang menyelisihi pendapat bahwa monyet tidak boleh dimakan dan tidak boleh diperjual belikan.” (Ibnu ‘Abdil Barr)

Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (mengonsumsi) daging monyet.

Kesimpulannya; bahwa monyet haram untuk dimakan dan diperjualbelikan. Karena monyet termasuk binatang buas sehingga binatang tersebut termasuk dalam keumuman hadits larangan memakan hewan buas. Terlebih lagi monyet adalah binatang yang buruk sehingga monyet termasuk binatang yang khabits (kotor) dan diharamkan untuk dimakan.” (Al-Mughni, terbitan Darul Fikr, 11:66)
Wallahu a’lam.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah