Jangan Sembarang Mengeringkan Anggota Tubuh Setelah Berwudhu, Berikut Hadist dan Penjelasannya

- 18 Januari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi berwudhu sebelum melakukan sholat.
Ilustrasi berwudhu sebelum melakukan sholat. /Pixabay/mucahityildiz

KlikBondowoso.com- Seseorang boleh mengeringkan bagian tubuhnya setelah berwudhu.

Demikian dia bisa mengeringkannya setelah mandi besar, karena hukum asal untuk perkara selain ibadah adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Adapun haditsnya Maimunah yang mengisahkan bahwa setelah WUDHU, beliau datang membawa sapu tangan untuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam setelah mandi namun beliau menolaknya dan mengibaskan air dengan tangannya.

Maka penolakan beliau terhadap pemberian Maimunah tidak menunjukkan kebencian beliau terhadap hal itu".

Seperti dilansir KlikBondowoso.com, Selasa 18 Januari 2022, dari laman IG @sunnahmuslim_id, Berikut penjelasan berserta hadits lainya.

Baca Juga: Ubedillah Ditangkap Polisi, Usai Laporkan Anak Presiden ke KPK, Hoaks Atau Fakta?

Baca Juga: Mengenal Indonesia Spice Up The World yang Dikenalkan Jokowi dengan Konsep Destinasi Kuliner

Pendapat yang menyatakan bahwa hukumnya mubah (boleh), baik setelah berwudhu atau setelah mandi. Paraulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu" (HR. At-Tirmidzi no. 53, dan beliau mendhaifkan hadits ini.

Namun yang lebih tepat, hadits ini
memiliki penguat sehingga dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami" hadits no. 4706). Juga hadits yang diriwayatkan oleh Salman AH-Farisi radhiyallahu 'anhu, beliau berkata, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya)," (HR. Ibnu Majah no. 468 dengan sanad yang hasan).

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah