Khutbah Jumat Bulan Rajab, Dampak Buruk Peminum Minuman Keras dan Penyalahgunaan Narkoba

- 12 Februari 2022, 22:35 WIB
Ilustrasi, 16 pengedar dan pengguna narkoba diamankan petugas dalam penggerebekan di kampung narkoba.
Ilustrasi, 16 pengedar dan pengguna narkoba diamankan petugas dalam penggerebekan di kampung narkoba. /Foto : Pixabay/

Namun, sebagian manusia masih ada yang menanyakan tentang makan dan minuman yang sudah ditegaskan hukumnya adalah haram, karena ada banyak madhorot atau akibat buruk yang dikandungnya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam QS Al-Baqarah ayat 219 :

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar) dan judi. Katakanlah : Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah : (Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir. ” (QS. Al-Baqarah ayat 219).

Dari ayat tersebut telah diterangkan dan juga dijelaskan bahwa khamr atau minuman keras dan judi, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Khamar adalah segala sesuatu yang mengandung unsur yang memabukkan.

Baca Juga: Bali United Menang Besar, Persib Bandung Harus Kembali Turun Diklasemen Sementara

Jamaah Jumat Rahimakumullah…

Allah SWT juga telah berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. “ (QS. Al-Maidah ayat 90).

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah