Hukum Terawih Pakai Mukena Warna Warni, Ini yang Banyak Belum Diketahui Kata Ustadz Abdul Somat

- 4 Maret 2022, 21:50 WIB
Ustadz Abdul Somad berikan jawaban mengenai apakah sholat pakai mukena warna-warni tetap sah atau tidak
Ustadz Abdul Somad berikan jawaban mengenai apakah sholat pakai mukena warna-warni tetap sah atau tidak /YouTube Tips Pedia.

Dikutip dari akun YouTube Tips Pedia berjudul Hukum Memakai Mukena Warna-warni | Ustadz Abdul Somad, Tanya Jawab, yang diunggah pada 11 Juni 2018.

Pada zaman milenial ini, bukan hanya sekedar baju yang mengeluarkan variasi terbaru, mulai corak, warna, dan pernak-pernik.

Baca Juga: Pengamat Bung Binder Sebut Bruno Cantanhede Kunci Penyerangan Persib Sehingga Mampu Kalahkan Persija

Baca Juga: OMICRON Menyerang Atasi Dengan Ramuan Herbal Dr. Jaclyn Tolentino Untuk Tenggorokan

Namun juga, mukena sebagai salah satu syarat wajib dikenakan untuk melaksanakan sholat bagi perempuan umat Islam saat ini memiliki banyak variasi.

Mukena sekarang mulai beragam, entah itu perpaduan warna, potongan model, rancangan motif, dan sebagainya agar terlihat menarik.

Maka bagaimana hukum mengenakan mukena warna warni dalam Islam? Ustadz Abdul Somad menjelaskan.

Mengenakan mukena warna-warni sebenarnya sah dan diterima sholat nya, namun bisa berdosa jika memiliki ketentuan sebagai berikut.

Seperti, mengenakan mukena warna-warni yang dapat menganggu khusyuk orang lain saat melaksanakan ibadah tarawih.

"Seharusnya khusyuk, tapi malah memperhatikan corak dan juga warna mukena tersebut," ucap Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah