Hutang Puasa Harus Dibayar, Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber Cara FIDYAH

- 16 Maret 2022, 00:04 WIB
 Syekh Ali Jaber membagikan cara membayar hutang puasa ramadhan
Syekh Ali Jaber membagikan cara membayar hutang puasa ramadhan /Instagram @syekh.alijaber

KlikBondowoso.com - Beginilah cara membayar puasa Ramadhan yang sudah terlupakan selama bertahun-tahun.

Simak penjelasan Syekh Ali Jaber, bagaimana ketentuan membayar Fidyah bagi orang yang tidak sanggup melaksanakan ibadah puasa Ramdhan?

Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Muslim. Maka bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja hukumnya dosa dan harus mengqodho puasa sebelum masuk bulan Ramadhan selanjutnya.

Allah telah berfirman dalam surah Al Baqarah ayar 183 yang artinya :

"“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (183) (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tinggalkan) pada hari-hari yang lain."

Namun, selayaknya hamba yang sering berbuat dosa dan maksiat sering kali kita tidak peduli dengan kewajiban agama dan melupakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tanggal Malam Nisfu Sya'ban, Keputusan RUKYATUL HILAL Indonesia

Menjawab hal ini, Syekh Ali Jaber dalam ceramahnya mengungkapkan bagaimana cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah terlupakan jumlahnya selama bertahun tahun.

Dikutip DeskJabar.com dari YouTube DUNIA USTADZ pada 18 April 2021 dengan judul "syekh ali jaber.. tentang qadha dan fidyah", Syekh Ali Jaber menjelaskan bagaimana cara membayar hutang puasa Ramadhan bertahun tahun yang belum terbayarkan

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: deks jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah