Ustad Abdul Somad Jelaskan Aturan Mengganti Puasa Ramadhan dan Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui

- 16 Maret 2022, 19:44 WIB
Ustad Abdul Somad
Ustad Abdul Somad /Antara/

KlikBondowoso.com - Bulan Ramadhan salah satu bulan suci bagi umat Islam. Di bulan ini ada amalan yang wajib dikerjakan, yaitu puasa.

Puasa dibulan Ramadhan dilakukan sebulan penuh. Namun ada kemudahan khusus bagi beberapa golongan orang. Kemudahan tersebut disebut ruksoh.

Salah satu golongan orang yang mendapat ruksoh dalampuasa yaitu ibu hamil dan ibu menyusui.

Sebab kondisi hamil dan menyusui bagi sebagin besar wanita merupakan masa yang berat.

Saat hamil ada sebagian wanita yang sulit makan, sehingga dengan adanya ruksoh akan membuatnya lebih ringan menjalani Ramadhan.

 

Namun ada juga wanita yang bisa menjalankan puasa meski hamil dan menyusui. Hal ini merupakan anugerah dari Allah.

Lalu bagaimana ruksoh saat puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui?

KlikBondowoso.com dari video YouTube.com di kanal Dakwah Islam Pilihan yang diunggah pada 20 September 2021, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai peraturan ruksoh puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui.

"Bagaimana dengan puasa ibu hamil. Ibu hamil dan ibu yang sedang menyusui anak ada 3 mazhab."

"Mazhab yang pertama hanya bayar fidyah saja, satu hari tidak berpuasa membayar 7,5 gram beras tambah lauk pauk."

"Pendapat yang kedua hanya mengharuskan untuk qadha atau mengganti puasa, dan tidak perlu membayar fidyah."

Kemudian Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang pendapat yang ketiga yaitu mazhab Syafi'i.

"Dalam mazhab Syafi'i, perempuan hamil dan sedang menyusukan anak yang tidak puasa karena merasa dirinya tidak mampu, maka qadha saja."

"Tapi kalau dia tidak puasa karena anak, misalnya janinnya lemah atau anak yang disusuinya lemah, maka dia harus membayar qadha dan fidyah," ujar Ustadz Abdul Somad. ***

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah