Suami Istri Bersetuhan Saat Miliki Wudhu, Batal atau Tidak Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 27 Maret 2022, 21:47 WIB
Saling menyentuh Suami Istri
Saling menyentuh Suami Istri /

Seperti yang dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat, tidak sengaja bersentuhan antara suami dan istri ternyata tetap bisa menjadikan wudhu batal jika muncul syahwat setelahnya.

Baca Juga: Satu Persatu Platfrom Cabut dan Hentikan Pelayanan, Usai Rusia Serang Ukraina

"Jadi kalau anda tidak sengaja bersentuhan, tapi muncul syahwat disitu, menggerakkan keadaan diri, maka disitu jelas membatalkan wudhunya," katanya.

"Begitu sebaliknya, walaupun bersentuhan secara sengaja tapi tidak ada syahwat keluar, dan bukan karena kebiasaan-kebiasaan menyentuh biasanya maka dalam hal ini bisa tidak membatalkan wudhu," sambungnya.

Para ulama hadist dan Fiqih bersepakat bahwa terkait hukum batalnya wudhu antara suami dan istri yang bersentuhan, tergantung pada muncul atau tidaknya syahwat.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dulu Rasulullah saat sedang sholat secara tidak sengaja kakinya pernah tersentuh oleh Aisyah yang sedang tidur.

Saat itu, Rasulullah masih melanjutkan sholatnya, yang bisa dipastikan bahwa wudhunya tidaklah batal.

"Jadi sekalipun ada sentuhan tapi tidak melahirkan syahwat, tidak berniat pada keadaan khusus terjadi antara suami dan istri maka itu dipandang tidak membatalkan wudhunya," kata Ustadz Adi Hidayat.

Bahkan sekalipun sentuhan yang dilakukan adalah non fisik, jika memicu atau mengundang syahwat maka batalah wudhunya.

"Bahkan Masya Allah, tidak menyentuh secara fisik, tapi sentuhan non fisik bisa jadi membatalkan wudhu," kata Ustadz Adi Hidayat.

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah