KlikBondowoso.Com - Berkembangnya teknologi semakin memudahkan kita melakukan apapun, salah satunya transaksi jual beli yang sudah bisa dilakukan secara online.
Namun bagaimana di era sekarang ini, yang semuanya bisa diakses secara online yang tentunya kita tidak melihat secara pasti barang atau makanan yang kita beli?
Dan seperti apa hukumnya Menurut beberapa madzhab terkait hal ini ?
Dilansir klikbondowoso dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya di salah satu ceramahnya memaparkan hukum dari beberapa madzhab terkait persoalan transaksi online.
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat terlebih di dalam masalah muamalah/transaksi dianggap nya sah suatu transaksi diantara nya harus melihat barang yang dijual secara pasti.
Baca Juga: Orang yang Sudah Meninggal Pulang Ke Rumah Setiap Malam Jumat, Benarkah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca Juga: Buya Yahya Ajarkan Amalan Dzikir di Waktu Ini, Rezeki Melebihi Orang yang Kerja Sejak Pagi di Pasar
"Kalau kita membeli sesuatu dengan tanpa kita lihat, tidak boleh, dari sini transaksi online Menurut madzhab imam Syafi'i tidak sah," Ujar Buya
Berbeda menurut imam Malik dan imam Abu Hanifah