Bahkan, hutang wajib dibayar apabila seseorang lupa jumlahnya namun merasa yakin pernah berhutang.
"Dulu merasa yakin pernah ngutang, maka anda harus membayarnya," katanya menerangakan.
Untuk menyikapi kondisi lupa jumlah barang yang dipinjam, Buya Yahya menyarankan agar seseorang mengingat-ingatnya.
Namun karena keterbatasan otak manusia, maka jumlah hutang yang dilupakan boleh dikira-kira.
"Berapa jumlah uang yang djpinjam? Anda kira-kira," ujarnya kepada jamaah yang bertanya melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Arsan Makarin Terima Tekelan Dari Beckham Putra, Siap Bersaing di Persib Bandung
Baca Juga: Macan Malaya Dibuat Nangis Oleh Timnas Indonesia Asuhan Shin Tae Yong, Kalahnya Dramatis
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan jika perkiraan sudah didapatkan, maka hendaknya dibayar pada orang yang meminjamkan.
Apabila orang tersebut sudah tidak ada, bisa diberikan kepada ahli warisnya yang sah secara syariat.
Akan tetapi, bila wahli watisnya tidak diketahui, bisa diserahkan kepada hakim yang sah (pemerintah) atau pun disumbangkan ke masjid.