Namun, jika tidak ada doa setelah sholat dan umat mengusap wajah, maka hukumnya mubah atau boleh, bukan haram.
Baca Juga: Bupati Bondowoso Gelar Sholawat Burdah dan Munajat Untuk Usir Wabah Covid-19
“Dan bukan suatu keharusan tapi boleh,” tegas Buya Yahya.
Bahkan, katanya, setelah doa pun sebenarnya tidak harus mengusap wajah, hanya dianjurkan atau sunnah.
“Sebagian dari kita mengatakan suatu yang boleh dikatakan harus itu bahaya juga,” tutur Buya Yahya.***