Mengubur Dua Jenazah Dalam Satu Liang Lahat Apakah Diperkenankan dalam Fiqih? Ini Penjelasannya

- 28 Mei 2022, 23:00 WIB
Buya Yahya tentang dikubur dalam saut liaang lahat.
Buya Yahya tentang dikubur dalam saut liaang lahat. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

KlikBondowoso.Com - Fenomena mengubur jenazah dalah satu liang lahat pernah terjadi beberapa kali di negeri kita tercinta.

Lantas bagaimana tinjauan hukum fiqih terkait hal itu? Buya Yahya pernah menjelaskan hukum Islam tentang menguburkan dua jenazah atau lebih di dalam satu liang lahat, dalam YouTube Al Bahjah TV dengan judul Ayah dan Kakek Dikubur Satu Liang Lahat karena Permintaan Ibu, Dosakah? Buya Yahya Menjawab'.

Pada video yang tayang 10 September 2021 itu, Buya Yahya mendapat pertanyaan sebagai berikut :

"Almarhum bapak dimakamkan satu liang lahat dengan almarhum kakek saya. Karena permintaan ibu saya agar (bapak) ketemu dengan kakek saya. Apakah berdosa?," kata presenter membacakan pertanyaan pendengar.

Baca Juga: Suami Pukul Istri Apakah Bentuk Kekerasan KDRT? Ini Kajian Buya Yahya

Baca Juga: Tanaman DIsekitar Kita Ini Dipercaya Dapat Menangkal Sihir dan Santet, Apakah Kalian Sudah Tahu?

Kemudian, Buya Yahya yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon ini menjawabnya.

"Mengubur dua orang dalam satu liang lahat baru diperkenankan jika dalam keadaan darurat," jawabnya.

Kondisi darurat bisa disebabkan berbagai hal, seperti terjadinya bencana alam atau dalam peperangan.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x