KlikBondowoso.Com - Bersedekah adalah salah satu amal perbuatan yang sangat dianjurkan.
Namun ternyata ada sedekah yang justru jatuhnya haram. Sebab dilaksanakan di waktu seperti berikut ini.
Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam Kanal YouTube Al Bahjah TV.
Dalam sebuah sesi tanya jawab, peserta dakwah ini memberi pertanyaan kepada Buya Yahya melalui saluran telepon terkait hukum bersedekah saat mempunyai hutang.
Buya Yahya menjelaskan ada dua hukum ihwal bersedekah dalam keadaan berhutang tersebut.
"Ada dua macam (hukum bersedekah saat) berhutang itu," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Telaga Kautsar di Surga Alirannya Sampai ke Padang Mahsyar, Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca Juga: Ini Reaksi Bobotoh Persib Saat Timnas Indonesia Berlatih di Sidolig
Pertama, jika hutang sudah jatuh tempo, maka diharamkan untuk bersedekah kata Buya Yahya.