Khazanah Islam, Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal beserta Syarat yang Harus Diketahui Umat Muslim

- 25 November 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Waroeng SS dikabarkan potong gaji karyawan yang dapat BSU.
Ilustrasi uang rupiah. Waroeng SS dikabarkan potong gaji karyawan yang dapat BSU. /Pixabay/Frantisek_Krejci

KlikBondowoso.com – Menunaikan zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim. Berdasarkan hukum islam, zakat berarti nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat dan diberikan kepada orang tertentu.

Bagi umat muslim zakat adalah wajib bagi yang memenuhi syarat-syarat tertentu seperti baligh, aqil, islam, memiliki harta yang mencapai nishab.

Melaksanakan zakat juga seperti melaksanakan ibadah lainnya yaitu shalat, haji dan puasa yang telah ditentukan berdasarkan Al Quran dan As Sunnah.

Terdapat 2 macam zakat yaitu zakat fitrah (disebut juga nafs atau jiwa) dan zakat maal (harta). Lantas, apa perbedaanya keduanya?

Berikut perbedaan zakat fitrah dan zakat maal yang dikutip dari global zakat.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah berarti zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang yang telah mampu untuk menunaikannya.

Melaksanakan zakat fitrah ini wajib dikeluarkan satu tahun sekali saat bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

nya dilakukan sebelum sholat Idul Fitri berlangsung, yang sekaligus membedakan dengan zakat lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x