Hukum Menjual Tanah yang Diwakafkan oleh Orang Tua Menurut Buya Yahya

- 9 Desember 2022, 19:00 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin pemilik barang atau rumah
Buya Yahya menjelaskan hukum memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin pemilik barang atau rumah /YouTube Buya Yahya/

KlikBondowoso.com - Setiap orang yang beriman pasti menginginkan untuk hidup bahagia di alam yang kekal kelak yaitu alam akhirat.

Ada banyak sekali amalan-amalan yang dapat kita lakukan agar pahala kita tetap mengalir walaupun sudah meninggal yaitu sedekah jariyah, Ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang selalu mendoakan orang tuanya.

Sedekah jariyah merupakan pemberian yang bisa memberikan pahala secara terus menerus walaupun sudah meningga. Salah satu contoh sedekah jariyah adalah mewakafkan tanah.

Banyak sekali perbincangan mengenai tanah wakaf baik dari keluarga yang memberi maupun dari luar itu.

Tidak sedikit anak yang menjual tanah yang diwakafkan oleh orang tua nya setelah orang tua nya meninggal karena kehausan harta atau yang lainnya.

Lantas bagaimanakah hukumnya menjual tanah yang telah diwakafkan sebelumnya?.

Buya Yahya sebagai salah satu ulama ternama di Indonesia, yang juga salah satu pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon, menjelaskan bahwa harta yang diwakafkan merupakan harta yang telah diserahkan sepenuhnya kepada Allah SWT.


"Wakaf itu adalah menyerahkan harta miliknya untuk Allah," jelas Buya Yahya, dikutip Klikbondowoso.com dari video Youtube Al Bahjah TV pada 30 Desember 2021.

Dalam video yang berjudul "Orang Tua Menjual Tanah Wakaf, Bagaimana Hukum Uang Hasil Penjualannya? | Buya Yahya Menjawab" tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa menurut jumhur ulama, kepemilikan wakaf tidak dapat ditarik kembali atau bahkan dipindahkan.

"Nggak bisa ditarik lagi dan nggak bisa dipindah ke tempat lain lagi," tambahnya.

Bahkan, ulama berusia 48 tahun tersebut mengungkapkan bahwa kasihan sekali bila ada seorang anak yang karena orang tuanya sudah meninggal, kemudian menjual tanah yang telah diwakafkannya.

Semestinya, menurut Buya Yahya, seorang anak yang sholeh akan melestarikan bahkan menambah dan menyukseskan apa yang telah diwakafkan oleh orang tuanya.

Tidak hanya menjual, bahkan menggantikan fungsi tanah wakaf tersebut pun, menurut Buya Yahya tidak boleh dilakukan.

Apabila tanah wakaf diperuntukkan untuk masjid, maka harus diperuntukkan membangun masjid, jika untuk pondok pesantren, maka jadikan pondok pesantren.

"Diubah saja nggak boleh, apalagi sampai dijual," tegas Buya Yahya.

Apabila sudah terlanjur dijual kepada orang lain, maka pihak yang menjual harus segera mengembalikan uang hasil penjualan atau mencarikan pengganti tanah yang baru bagi si pembeli.

Maka dari itu, Buya Yahya menyarankan kepada orang-orang yang berniat untuk mewakafkan tanahnya, segeralah urus surat-surat atau akta wakaf tanahnya.

Hal tersebut harus disegerakan untuk menghindari perselisihan di masa yang akan datang.

Selain itu Buya Yahya juga mengingatkan kepada siapa saja untuk tidak membangun atau mempergunakan tanah yang bukan wakaf menggunakan harta wakaf.

Misalnya dana wakaf yang diperuntukkan untuk membangun masjid dibangun di atas tanah milik pribadi.

Maka dari itu, Buya Yahya menyarankan kepada kita sebagai seorang muslim harus berhati-hati dengan urusan wakaf.

"Hati-hati masalah wakaf, atau harta wakaf Anda letakan dimana," kata Buya Yahya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah