Hukum Kredit Mobil dan Motor Menurut Buya Yahya, Apakah Termasuk Riba?

- 11 Desember 2022, 07:20 WIB
Mobil BMW paling mewah akan meluncur di Indonesia tahun 2023
Mobil BMW paling mewah akan meluncur di Indonesia tahun 2023 /bmwusa/

KlikBondowoso - Artikel ini hendak membahas hukum kredit sesuai syariat Islam menurut Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah.

Kredit merupakan kegiatan yang saat ini sering dilakukan oleh masyarakat di berbagai golongan.

Meskipun demikian, belum banyak yang tahu hukum kredit sesuai syariat Islam. Terdapat juga anggapan bahwa kredit merupakan riba sehingga diharamkan dalam agama Islam.

Lantas, apakah kredit termasuk riba dan dihukumi haram?

Dilansir KlikBondowoso.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul "Apakah Kredit Termasuk Riba ? - Buya Yahya Menjawab" pada 21 Januari 2018, berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait hukum kredit sesuai syariat Islam.

Melalui video tersebut, terlihat salah satu jemaah bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum kredit motor, mobil, atau rumah dengan cicilan per bulan.

Jemaah tersebut juga bertanya terkait pandangan Buya Yahya terhadap mereka yang sudah telanjur melakukan kredit.

Mengetahui pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjawab dari segi syariat Islam.

"Kredit itu adalah pada dasarnya sah. Jika kredit murni, kredit beneran," ujar Buya Yahya.

Kredit murni yang dimaksud oleh Buya Yahya adalah angsuran yang boleh dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, tetapi sesuai dengan harga asal. Artinya, tidak ada tambahan harga apabila pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa kredit yang tidak diperbolehkan adalah kredit emas atau perak.

"Emas itu harus kontan pembayarannya," imbuhnya.

Mengetahui fenomena bank syariah yang tengah marak menyediakan jasa kredit emas. Buya Yahnya mengimbau para jemaah agar meninggalkan produk tersebut, bukan meninggalkan bank yang bersangkutan.

"Yang ndak diperkenankan dan tidak sah dalam transaksi adalah jika kita berpisah, mobil Anda bawa belum ada ketentuan Anda ngambil yang kredit atau Anda ngambil yang kontan," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa kredit diperbolehkan apabila kedua belah pihak tidak akan terlibat urusan dengan bank yang menerapkan sistem bunga.

Hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Selain itu, hal pokok yang menjadi permasalahan adalah pihak-pihak yang pura-pura tidak tahu tentang hukum bunga bank.

Jadi, kredit diperbolehkan selama kedua belah pihak masing-masing memiliki barang dan uang dengan perjanjian kredit yang jelas.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah