Buya Yahya Jelaskan Boleh Tidaknya Mengeluarkan Air Mani di Luar untuk Menunda Kehamilan, Begini Hukumnya

- 10 Desember 2022, 19:20 WIB
Buya Yahya menjelaskan amalan ringan yang jika dikerjakan saat masih hidup di dunia mendapatkan pahala luar biasa di akhirat/ YouTube Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan amalan ringan yang jika dikerjakan saat masih hidup di dunia mendapatkan pahala luar biasa di akhirat/ YouTube Buya Yahya /

KlikBondowoso.com - Pengasuh Pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya menjelaskan dalam sebuah majelis tentang bagaimana hukumnya seorang suami yang mengeluarkan air mani di luar untuk menunda kehamilan.

Mengeluarkan air mani memang menjadi bagian dalam hubungan suami istri yang ingin memiliki keturunan.

Tetapi bagaimana hukumnya dalam islam bila ada pasangan suami istri yang ingin menunda kehamilan dengan mengeluarkan air mani diluar?

Dalam sebuah majelis, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait boleh tidaknya serta bagaimana hukumnya suami mengeluarkan air mani diluar untuk menunda kehamilan.

Dilansir klikbondowoso.com dari Youtube Al-Bahjah TV, yang diunggah 31 Desember 2017 dengan judul "Hukum Mengeluarkan Air Mani Diluar Untuk menunda Kehamilan- Buya Yahya Menjawab", begini penjelasannya.

"Buya, saya mau bertanya apakah termasuk dzolim apabila kita membuang-buang air mani dikarenakan untuk menunda kehamilan, dan apa hukumnya mengeluarkan air mani di luar seperti itu?" tanya seorang jamaah.

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan beberapa cara untuk melakukan kontrasepsi yang benar dan sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh islam.

Kemudian, Buya Yahya juga menjelaskan mengenai bagaimana sebenarnya hukum dalam menunda kehamilan yang sebenarnya tidak pernah dilarang, asalkan memiliki tujuan khusus.

"Hukum menahan atau menunda kehamilan itu bukanlah sesuatu yang terlarang, asalkan tujuannya bukan takut melarat," ungkap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah