Hukum Tidak Memberi Nafkah Pada Istri Sampai 4 Bulan, Apa Boleh? Buya Yahya Menjawab Begini

- 16 Desember 2022, 07:05 WIB
salah satu kemudahan dan keberkahan rezeki suami adalah istri sholehah.  /tangkapan layar YouTube Suara Dakwah
salah satu kemudahan dan keberkahan rezeki suami adalah istri sholehah.  /tangkapan layar YouTube Suara Dakwah /

Klikbondowoso- Berbagai masalah muncul dalam kehidupan berumah tangga. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah soal nafkah dari suami.

Banyak perceraian terjadi karena masalah nafkah pada istri yang dinilai kurang dan tidak mencukupi.

Sebenarnya bagaimana hukumnya seorang suami yang tidak memberi nafkah pada istri sampai 4 bulan?

Atas pertanyaan tersebut Buya Yahya menjawab secara singkat, sebagaimana dikutip klikbondowoso.com dari akun TikTok @mode hijrah pada 26 Juli 2022.

Menurut Buya Yahya seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri hukumnya haram. Tidak boleh.

Seorang suami, apapun alasannya, harus memberi nafkah pada istrinya. Walau hanya sedikit, sesuai kemampuannya.

"Tidak usah nunggu 4 bulan, suami gak ngasih nafkah sehari saja haram, dosa dia," tegas Buya Yahya.

Berdasarkan jawaban Buya Yahya tersebut menjadi jelas bahwa seorang suami yang tidak memberi nafkah pada istri sampai 4 bulan haram, tidak boleh dilakukan karena berakibat dosa.

Bahkan tidak perlu menunggu 4 bulan, sehari saja suami tidak memberikan nafkah pada istrinya, itu haram dan dosa.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah