Bolehkah Pengantin, Pager Ayu, dan Keluarga Menjamak Shalat karena Sibuk dan Sudah Dirias? Buya Yahya Menjawab

- 16 Desember 2022, 10:05 WIB
Contoh teks sambutan wakil pengantin wanita.
Contoh teks sambutan wakil pengantin wanita. /Pixabay.com/Pexel

klikbondowoso.com - Shalat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh orang muslim pada waktu tertentu.

Dalam kegiatan kajiannya, Buya Yahya mendapati pertanyaan terkait menjamak shalat.

Dalam sebuah video, Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait bolehkah pengantin, pager ayu, dan keluarga menjamak shalat karena sibuk dan sudah dirias?.

"Solusi bagi para wanita-wanita yang sedang melaksanakan hajatan, karena pernah dengar jika pengantin ketika didandani, ada solusi diperkenankan untuk mereka menjama' shalat karena memang kondisi saat itu harus menemui tamu dan sebagainya," ucap salah seorang jamaah.

"Akan tetapi kadang yang berdandan dalam acara pernikahan kan bukan pengantin wanita. Ada mertuanya, pager ayu nya dan lain sebagainya. Apakah menjama' shalat itu untuk Semuanya atau hanya dikhususkan bagi pengantin saja?," dia melanjutkan.

Buya Yahya menjawab pertanyaan di atas berdasarkan para ulama yang menyebutkan bahwasannya dikhususkan untuk pengantin saja, karena apa?.

Buya Yahya mengatakan bahwasannya karena hal tersebut tidak darurat.

"Masa yang menjaga sampai 4 jam," kata Buya Yahya.

Alasan mengapa pengantin bisa menjama' shalat karena pengantin harus senantiasa ada saat acara tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah