KlikBondowoso.Com - Berikut ulasan Hukum Menikah di Bulan Safar. Dijelaskan oleh Buya Yahya.
Salah satu yang menjadi rumor di kalangan masyarakat adalah pantangan nikah di bulan Safar.
Mengenai hal ini, apakah boleh menikah di bulan Safar dan bagaimana hukum menikah di bulan Safar?
Dikutip KlikBondowoso dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berikut penjelasan Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, pernikahan boleh dilakukan di bulan apa saja, asalkan tidak menikah dengan seseorang yang punya ikatan darah.
Sehingga, menikah di bulan Safar hukumnya diperbolehkan.
"Boleh dong nikah di bulan Safar, bulan Dzulqa'dah," kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan nikah adalah kebaikan, jadi jangan sampai ditunda. Selain itu, kata Buya, tidak ada bulan sengsara, celaka, atau kejepit.
"Nggak usah meyakini hal-hal semacam itu. Semua hari adalah baik. Jangan percaya dengan hari sengsara, nggak ada hari sengsara," pungkas Buya Yahya.***