Awas! Garuk-Garuk Seperti Ini Bisa Batalkan Sholat, Kata Buya Yahya Sebuah Hajat Boleh

- 24 Desember 2022, 20:40 WIB
Buya Yahya berikan nasehat agar terhindar dari hutang
Buya Yahya berikan nasehat agar terhindar dari hutang /Instagram Buya Yahya /istagram Buya Yahya

klikbondowoso.com - Buya Yahya menjelaskan garuk-garuk ketika sholat bisa membatalkan sholat.

Sholat adalah ibadah pertama yang akan dihisap oleh Allah SWT. Sholat juga dikatakan merupakan tiang agama.

Ibadah sholat harus dilakukan dengan khusyuk dan tumakninah dalam setiap gerakannya.

Gerakan sholat pun tidak sudah diajarkan oleh nabi, sehingga tidak boleh diubah-ubah.

Mengubah gerakan sholat bisa menyebabkan batalnya sholat termasuk bergerak-gerak di luar gerakan sholat.

Namun, ada gerakan sholat yang tidak membatalkan sholat dan ada gerakan sholat yang membatalkan sholat.

Gerakan besar adalah gerakan yang dapat membatalkan sholat, sedangkan gerakan kecil tidak membatalkan sholat.

Namun, menggaruk yang nampaknya perbuatan kecil bisa menjadikan sebab batalnya sholat jika dilakukan dengan cara tertentu.

"Kalau garuk misalnya, garuk badan uh (mencontohkan menggaruk dengan satu jari yang digerakkan secara agresif di bagian leher belakang), gini nggak batal," kata Buya Yahya dikutip klikbondowoso.com dari YouTube Chanel Traksi yang diunggah pada 15 November 2021.

Kendati demikian menggerakkan jari bisa juga membatalkan sholat jika dilakukan untuk perbuatan lain.

"Ini (jari) anggota kecil, kan boleh gerak. Yang nggak boleh main-main. Anggota kecil kalau main-main, lagi ada kucing lewat (menggerak-gerakkan jari), batal. Main-main. Sholat bukan tempatnya main-main," jelas Buya Yahya.

Gerakan jari mengaruk-garuk termasuk gerakan kecil, sehingga meskipun digerakkan secara agresif tidak membatalkan sholat.

"Tapi kalau uh, (mencontohkan menggaruk dengan satu jari yang digerakkan pergelangan tangannya secara agresif di bagian leher belakang), batal, hati-hati!" kata Buya Yahya.

Jadi, kalau menggarukknya dengan gerakan besar seperti menggerakkan tangan dilarang. Namun jika dengan gerakan seperti menggerakkan jari saja meskipun sampek lecet asal tidak keluar darah tidak apa-apa.

Karena menggaruk bukan di sini bukan diniatkan untuk bermain-main, melainkan sebuah hajat. "Hajat boleh," kata Buya Yahya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah