Hukum Cerai Istri Lewat SMS atau WhatsApp, Apakah Termasuk Talak? Begini Kata Buya Yahya

- 30 Desember 2022, 07:20 WIB
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit.
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit. /YouTube/Al-Bahjah TV

Klikbondowoso.com - Inilah hukum cerai istri lewat pesan SMS atau WhatsApp sesuai penjelasan dari Buya Yahya.

Pasangan yang menikah, pastinya suatu saat mengalami naik turun atau pasang surut kehidupan.

Tidak hanya kehidupan, ada kalanya kadang ada juga pertengkaran maupun argumen yang terjadi dalam rumah tangga maupun suami istri.

Beberapa mungkin ada yang tidak sengaja atau bahkan sudah berniat untuk melakukan cerai dengan pasangannya baik dengan suami atau istri.

Tapi apa jadinya jika menalak atau cerai istri melalui pesan baik itu SMS atau WhatsApp yang dilakukan oleh sang suami?

Buya Yahya menerangkan soal hal cerai ini degan menggunakan metode SMS atau WhatsApp dikutip dari akun YouTube Al Bahjah TV.

Beliau menjelaskan, jika kalimat cerai yang dikirimkan melalui WhatsApp atau SMS itu namanya kinayah.

Jika yang menulis berniat, maka jatuh talak. Jika tidak, maka hukum sebaliknya.

"Dan ingat cerai yang melalui surat pembahasannya apakah surat itu namanya SMS atau WA namanya talak kinayah. Artinya kalau yang menulis tidak niat tidak jatuh talak, kalau niat jatuh,"

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Albahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah