Hukum Menjual Makanan yang Dihinggapi Lalat, Apakah Berdosa? Buya Yahya: Menjadi Najis yang .......

- 6 Januari 2023, 17:09 WIB
Menu di Warung Shaf Bondowoso.
Menu di Warung Shaf Bondowoso. /Instagram @warung.shaf

KlikBondowoso.com - Apa hukum menjual makanan yang dihinggapi lalat? Apakah berdosa menurut Islam? Simak penjelasan dari Buya Yahya dalam artikel ini.

Hal ini penting diketahui para pebisnis atau pedagang makanan dan minuman, khususnya jika berjualan di pinggir jalan atau tempat yang rawan dihinggapi lalat.

Memperhatikan kebersihan makanan dan minuman yang dijual adalah hal yang penting. Buya Yahya menjelaskan, adalah hal yang buruk jika memberikan makanan yang tak baik kondisinya bagi orang lain.

Baca Juga: Apa Itu Dukhon? Ini Penjelasan Singkat dari Buya Yahya

Termasuk jika kotoran dalam makanan dan minuman, maka jika mengetahuinya harus dibersihkan.

Misalnya, ada lalat yang hinggap di makanan atau minuman, maka harus dibersihkan karena hewan tersebut termasuk najis.

Memurut Buya Yahya, makanan hukumnya menjadi najis yang dimaafkan jika dihinggapi lalat secara tidak sengaja.

Baca Juga: Apakah Hewan Kurban Harus Berjenis Laki-laki atau Jantan? Begini Jawaban Buya Yahya

"Lalat itu memang najis, akan tetapi jika memang jatuhnya ke tempat makanan adalah dengan bukan dengan kita sengaja, maka makanan yang tersentuh dengan lalat tadi menjadi najis yang dimaafkan," ucap Buya Yahya, dikutip klikbondowoso.com dari unggahan kanal YouTube Buya Yahya pada 5 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x