Hukum Menjual Makanan yang Dihinggapi Lalat, Apakah Berdosa? Buya Yahya: Menjadi Najis yang .......

- 6 Januari 2023, 17:09 WIB
Menu di Warung Shaf Bondowoso.
Menu di Warung Shaf Bondowoso. /Instagram @warung.shaf

KlikBondowoso.com - Apa hukum menjual makanan yang dihinggapi lalat? Apakah berdosa menurut Islam? Simak penjelasan dari Buya Yahya dalam artikel ini.

Hal ini penting diketahui para pebisnis atau pedagang makanan dan minuman, khususnya jika berjualan di pinggir jalan atau tempat yang rawan dihinggapi lalat.

Memperhatikan kebersihan makanan dan minuman yang dijual adalah hal yang penting. Buya Yahya menjelaskan, adalah hal yang buruk jika memberikan makanan yang tak baik kondisinya bagi orang lain.

Baca Juga: Apa Itu Dukhon? Ini Penjelasan Singkat dari Buya Yahya

Termasuk jika kotoran dalam makanan dan minuman, maka jika mengetahuinya harus dibersihkan.

Misalnya, ada lalat yang hinggap di makanan atau minuman, maka harus dibersihkan karena hewan tersebut termasuk najis.

Memurut Buya Yahya, makanan hukumnya menjadi najis yang dimaafkan jika dihinggapi lalat secara tidak sengaja.

Baca Juga: Apakah Hewan Kurban Harus Berjenis Laki-laki atau Jantan? Begini Jawaban Buya Yahya

"Lalat itu memang najis, akan tetapi jika memang jatuhnya ke tempat makanan adalah dengan bukan dengan kita sengaja, maka makanan yang tersentuh dengan lalat tadi menjadi najis yang dimaafkan," ucap Buya Yahya, dikutip klikbondowoso.com dari unggahan kanal YouTube Buya Yahya pada 5 Juli 2021.

Jika lalat hingga ke makanan, maka usir hewan tersebut dan pungut bagian makanan yang habis dihinggapinya.

"Kemudian jika lalat itu bisa dipungut hendaknya dipungut tapi kalau sudah bercampur dengan mohon maaf mungkin bubur segala macem kita ambil susah, maka hal itu dimaafkan asalkan bukan dari kesengajaan kita. Artinya selagi bisa dipungut segera dipungut. Kalau tidak bisa, sudah dimaafkan," ujar Buya Yahya.

"Intinya adalah tidak boleh dengan sengaja, sudah ada kotorannya, bisa dibersihkan tapi tidak dibersihkan," kata Buya Yahya lagi.

Intinya, jika makanan dihinggapi kotoran, maka harus berusaha dibersihkan dengan benar. Namun jika masih ada sisanya yang tak bisa hilang, maka hal itu dimaafkan dan tidak menjadi berdosa.

"Tapi juga sudah berusaha dibersihkan namun masih ada sisanya yang tak bisa hilang, maka hal tersebut dimaafkan," ujar Buya Yahya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah