klikbondowoso.com - Menggunakan cincin di jemari tangan bukanlah hal yang dilarang dalam Islam.
Tak banyak yang tahu, ternyata ada juga aturan tertentunya dalam menggunakan cincin di jari. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Buya Yahya.
Dijelaskan oleh Buya Yahya, ada jari-jari tertentu yang hukumnya makruh untuk dipakaikan cincin.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Ciri-Ciri Manusia Setengah Setan, Suami dan Istri Wajib Waspada!
Selain itu, menurut kebudayaannya ada pula jari-jari yang hukumnya sunnah untuk dipakaikan cincin.
Hukum pemakaian cincin ini sesuai dengan kebiasaan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW semasa hidup.
1. Pemakaian Cincin yang Hukumnya Sunnah
Dilansir klikbondowoso.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 18 April 2018, ada dua jari tangan yang sunnah untuk dipakaikan cincin.
Kedua jari yang sunnah tersebut kata Buya Yahya adalah jari manis dan jari kelingking.