Apakah Emas Putih Boleh Dipakai bagi Laki-laki? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 9 Januari 2023, 07:10 WIB
Kasus Norma Risma Menantu dan Mertua Selingkuh Terjerumus Zina, Buya Yahya: Dosa di Atas Dosa
Kasus Norma Risma Menantu dan Mertua Selingkuh Terjerumus Zina, Buya Yahya: Dosa di Atas Dosa /

klikbondowoso.com - Pada masa ini, banyak yang lebih tertarik dengan emas putih dibanding emas kuning.

Namun muncul keraguan bagi laki-laki, apakah boleh menggunakan emas putih karena warnanya bukan kuning.

Apakah hukum emas putih bagi laki-laki tetap haram seperti emas kuning?

Baca Juga: Parfum Beralkohol Digunakan saat Sholat? Ini Kata Buya Yahya

Dilansir klikbondowoso.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 8 Oktober 2018, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum laki-laki memakai emas putih.

Terkait permasalahan ini, Buya Yahya lebih menekankan untuk menyerahkan terlebih dahulu persoalan emas putih kepada ahlinya.

Dalam arti, cari tahu dulu apa maksud dari emas putih tersebut.

Apakah emas putih adalah logam mulia yang sama sekali tidak mengandung emas tapi disebut demikian karena harganya yang mahal.

Atau apakah emas putih adalah emas yang dicampur agar warnanya bisa menjadi putih dan mengkilap.

Hukum emas putih bagi laki-laki bisa berbeda tergantung definisinya tadi.

"Saya kembalikan kepada ahlinya nanti, anda tukang emas kasih tahu nanti kalau salah," kata Buya Yahya.

Maka sekarang yang penting untuk diketahui adalah keharaman emas bagi laki-laki.

"Jadi emas kuning, ada emas putih, yang menjadikan haram bagi laki-laki adalah kadar emasnya," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, emas putih sudah jelas haram jika merupakan emas yang dilapisi atau dicampur bahan lain sehingga warnanya memutih.

"Berarti di dalamnya ada emas, kalau sudah di dalamnya ada emas maka haram bagi laki-laki," jelas Buya Yahya.

"Kalau emas putih seperti yang saya ceritakan, di dalamnya ada kadar 50 persen, bahkan 20 persen pun kalau ada kadar emas enggak boleh dipakai," kata Buya Yahya.

Namun hukumnya beda jika cincin tersebut memang murni terbuat dari platinum atau platina yang tidak ada sama sekali campuran emas. Yang demikian boleh untuk laki-laki.

"Kalau platina beda babnya, platina lebih berat lebih mahal," jelasnya.

Kesimpulannya menurut Buya Yahya, jika ada kadar emas maka haram laki-laki menggunakannya. Terkait ada atau tidaknya kadar emas, diserahkan kepada ahlinya.

"Adapun hakikatnya kami kembalikan kepada ahlinya," jelasnya.

"Anggap saja anda punya cincin karet beremas, dipakai laki-laki haram, haram hukumnya," kata Buya Yahya.

Wallahu a’lam.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah