Cincin Tunangan Jadi Mahar Pernikahan, Apakah Boleh? Ini Jawaban Buya Yahya

- 8 Januari 2023, 18:08 WIB
Terlihat Vans memasangkan cincin di jari Ridhima sebagai ucapan ulangtahun pernikahannya.
Terlihat Vans memasangkan cincin di jari Ridhima sebagai ucapan ulangtahun pernikahannya. /Intifilm. /

klikbondowoso.com - Jika ada seorang pria menggunakan cincin tunangan sebagai mahar pernikahan, apa hukumnya menurut Buya Yahya?

Apakah pernikahan tersebut jadi tidak sah karena cincin tunangan digunakan untuk mahar pernikahan.

Seperti apakah kaidah mahar dalam pernikahan menurut Islam?

Baca Juga: Apa Hukum Wanita Haid Melewati Masjid? Buya Yahya: Diizinkan Melewati Masjid dengan Syarat Ini

Dilansir klikbondowoso.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 3 Februari 2021, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum pernikahan yang menjadikan cincin tunangan sebagai mahar.

Baca Juga: Bukan Jam 7 atau 8, Ternyata Ini Waktu Sholat Dhuha yang Benar dan Terafdhol Pahalanya Kata Buya Yahya

Salah satu jamaah bertanya kepada Buya Yahya terkait permasalahan menjadikan cincin tunangan sebagai mahar sebuah perkawinan.

Misalnya, pada prosesi tunangan, calon mempelai pria memberikan cincin kepada calon mempelai wanitanya.

Kemudian di tengah jalan menuju hari pernikahan, si mempelai pria kekurangan uang. Lantas menjadikan cincin yang sebelumnya digunakan dalam prosesi tunangan sebagai mahar.

Apakah pernikahannya jadi tidak sah jika demikian?

Berkaitan dengan hal ini, Buya Yahya mengingatkan bahwa seharusnya permasalahan mahar tidak mempersulit sesorang untuk menikah.

"Urusan mahar sangat sepele, sederhana, mahar itu kewajiban yang harus dibayarkan oleh suami," jelas Buya Yahya.

"Kalau seandainya mahar itu pun tidak disebutkan, pernikahan sah kok," sambungnya.

Sampai Buya Yahya menyebutkan bentuk-bentuk pemberian mahar yang tidak membatalkan pernikahan.

"Jadi masalah pernikahan jelas sah, mahar ngutang pun sah, mahar dikasih istri sah, mahar tidak disebut sah tapi nanti harus dibayar, jadi kalau masalah mahar gampang, pernikahan sah," kata Buya Yahya.

Termasuk dalam hal ini adalah menggunakan cincin tunangan sebagai mahar pernikahan.

"Biarpun itu dulu pernah kita kasih cincin, sah, jadi masalah mengesahkan pernikahan sangat mudah," jelas Buya Yahya.

Wallahu a’lam.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah