"Jika sudah menunda keberangkatan haji untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dan jatuh fakir, maka dia tidak dosa, karena sudah ada adzan dan orang tidak tahu kalau dia bakal fakir," terang Buya Yahya.
Bahkan jika seandainya orang tersebut meninggal dunia, maka tidak dijatuhi dosa.
Dalam pembagian waris nantinya, maka harta warisannya tidak boleh dibagikan terlebih dulu.
Harus mengambil sepotong harta warisan untuk menghajikan orang yang sudah meninggal.
Akan tetapi jika kebutuhan tidak mendesak, maka harus naik haji.
Kebutuhan mendesak yang dimaksud disini yaitu apalagi sakit parah dan membutuhkan pengobatan, rumah rusak parah sehingga tidak dapat dihuni.
"Kebutuhan mendesak yang jika tidak penuhi saat itu juga dapat menghilangkan nyawa, akal dan kehormatan seseorang," ungkap Buya Yahya.
Jika orang memiliki hati yang lembut, akan berpikir mana yang harus didahulukan, bagaimana nasib orang tersebut jika tidak mendapatkan pertolongan.***