Buya Yahya menambahkan apabila seseorang memutuskan untuk berkurban sementara dia masih memiliki hutang, orang tersebut tergolong telah bermaksiat.
"Bahkan dikatakan bermaksiat jika ada hutang jatuh tempo justru malah berkurban," tutur Buya Yahya.
Akan tetapi beda kasus apabila orang yang dihutangi telah mengizinkan kepada orang yang berhutang untuk berkurban.
"Boleh berkurban jika belum jatuh tempo hutangnya, atau sudah mendapat izin yang meminjami hutang tadi," pungkas Buya Yahya.***