Sahkah Kurban dengan Sistem Patungan untuk Membeli Seekor Sapi? Buya Yahya Beri Penjelasan Ini

- 21 Januari 2023, 10:25 WIB
Langkah waspada munculnya penyakit LSD (Lumpy Skin Disease) pada sapi dan kerbau di Jawa Barat mengantisipasi Idul Adha 1444H/2023.
Langkah waspada munculnya penyakit LSD (Lumpy Skin Disease) pada sapi dan kerbau di Jawa Barat mengantisipasi Idul Adha 1444H/2023. /Kodar Solihat/DeskJabar

klikbondowoso.com - Seringkali saat menjelang Idul Adha ada yang membeli hewan kurban dengan sistem patungan.

Cara ini biasanya digunakan untuk membeli hewan kurban sapi, yang memang harganya jauh lebih mahal daripada kambing.

Pemilihan hewan kurban sapi juga bisa dengan banyak alasan, salah satunya daging sapi yang lebih banyak serta tidak semua orang bisa mengolah daging kambing.

Apalagi jika menyembelih seekor sapi untuk kurban, diketahui bisa diatas namakan hingga 7 orang.

Namun apakah cara patungan ini diperbolehkan? Apakah kurban yang dilakukan bisa sah saat menggunakan cara ini untuk membeli hewan kurban?

Dikutip klikbondowoso.com dari kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah pada 1 Agustus 2019, Buya Yahya beri penjelasan begini.

"Jadi kurban itu, kurban kambing satu untuk orang satu, kalau sapi satu atau onta satu itu boleh patungan orang 7," ungkap Buya Yahya.

Misal harga seekor sapi sama dengan tujuh ekor kambing, kemudian memilih untuk membeli sapi karena daging yang akan dibagikan lebih banyak.

Lalu apakah sah kurban dengan cara patungan seperti ini?

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x