klikbondowoso.com - Buya Yahya menjelaskan hukum menerima uang dari pemberian Caleg atau Calon Legislatif saat menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu
Pasalnya, uang gratis dari Caleg itu terkadang memunculkan kecemasan dan rasa tidak enak mendalam.
Yakni, muncul anggapan bahwa uang gratis itu seperti uang sogokan yang membuat diri tidak merasa enak bila tidak memilih si Caleg saat Pemilu berlangsung.
Pada akhirnya menjadi cemas dan menganggap kalau uang pemberian Caleg itu merupakan uang haram.
Lalu apakah hukum menerima uang pemberian Caleg adalah haram atau halal dalam pandangan Islam? Berikut jawaban dari ceramah Buya Yahya.
Penjelasan di bawah ini dilansir klikbondowoso.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, video 5 Februari 2018.
Uang gratis pemberian Caleg bisa menjadi haram dan bisa menjadi halal tergantung apakah uang itu sudah punya tiga syarat berikut ini atau tidak.
Apabila belum memiliki tiga syarat berikut ini, maka uang hadiah Caleg tersebut bisa menjadi uang haram. Berikut tiga syarat agar halal.
1. Sumber Uang Halal