Sedekah saat Hutang Belum Lunas Apakah Boleh? Buya Yahya: Hukumnya Dosa jika...

- 30 Januari 2023, 11:11 WIB
ilustrasi aplikasi penghasil uang
ilustrasi aplikasi penghasil uang /

klikbondowoso.com - Banyak orang yang ingin melakukan sedekah ketika hutang belum dilunasi.

Sehingga banyak yang bertanya-tanya perihal sedekah saat hutang belum dilunasi.

Lantas, bagaimana hukum sedekah saat hutang belum dilunasi? Ini penjelasan Buya Yahya.

Dilansir klikbondowoso.com dari unggahan di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 13 November 2017, berikut ini adalah penjelasannya.

"Disaat anda bersedekah, anda ingin apa? Pahala atau sanjungan dari manusia," kata Buya Yahya.

Jika mendahulukan membayar hutang merupakan kewajiban, pahalanya pun lebih besar dibandingkan sedekah.

"Seberapa perbandingannya? Tidak bisa dibandingkan antara anda bersedekah dan membayar hutang," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa membayar hutang tidak boleh ditunda-tunda, apalagi jika sudah jatuh tempo.

"Kalau membayar hutang, hukumnya dosa jika ditunda-tunda," ucap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x