Bolehkan Dua Jumatan dalam Satu Desa? Buya Yahya Ungkap Syarat dan Hukumnya

- 3 Februari 2023, 23:17 WIB
Ilustrasi masjid
Ilustrasi masjid /Photo by David McEachan: https://www.pexels.com/

klikbondowoso.com - Setiap ibadah memang harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh syariat, tak terkecuali pelaksanaan sholat Jumat.

Salah satu permasalahan yang sering diperbincangkan adalah pendirian sholat Jumat yang lebih dari satu dalam satu desa.

Seperti yang kita tahu, di dalam Madzhab Imam Syafi'i, dalam satu balad atau kecamatan hanya ada satu jumatan yang didirikan.

Namun, melihat fenomena sekarang banyak desa yang memiliki lebih dari satu masjid dan kedua masjid itu mendirikan sholat Jumat.

Apakah dua jumatan dalam satu desa diperbolehkan? bagaimana hukumnya? Jika diperbolehkan, apakah ada syarat tertentu yang harus dipenuhi masjid-masjid tersebut?

Dilansir klikbondowoso.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 13 Desember 2018, mari simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

"Dalam madzhab kita Imam Syafi'i yang dikukuhkan, tidak boleh ada satu balad dua Jumat," ujar Buya Yahya.

"Kalau ada dua Jumat, maka yang belakang itu tidak sah dan harus mengulang," lanjutnya.

Namun, berdasarkan madzhab tersebut ada sebuah pengecualian. Buya Yahya mengatakan dua sholat Jumat dalam satu desa diperbolehkan jika ada hajat.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x