Dikutip klikbondowoso.com dari video di kanal YouTube Adi Hidayat Official 29 Januari 2022, berikut ini hukum berwudhu bagi perempuan yang sedang haid.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, wudhu memiliki dua fungsi yang berbeda.
Fungsi wudhu yang pertama adalah mensucikan diri dari hadats kecil. Fungsi kedua, untuk menjaga nilai-nilai kebaikan sebagai pancaran kemuliaan dari Allah.
"Bagi perempuan yang tengah mengalami masa haid, diperkenankan untuk berwudhu, boleh-boleh saja," kata Ustadz Adi Hidayat.
Wudhu tetap tidak bisa menghilangkan hadas besar haid. Jadi, ketika perempuan yang haid berwudhu, hadasnya tetap ada.
"Tidak bisa menghilangkan hadasnya bila dengan berwudhu," kata Ustadz Adi Hidayat.
Fungsi wudhu bagi wanita yang sedang haid bukan untuk mensucikan diri dari hadast, tetapi untuk menjaga nilai-nilai kebaikan.
Demikianlah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum berwudhu untuk perempuan yang sedang haid.***