Berikut Penjelasan Hukum Tawasul dalam Doa, Wirid, dan Zikir

- 4 Maret 2023, 18:12 WIB
Ilustrasi masjid, Jadwal Sholat Jakarta hari ini
Ilustrasi masjid, Jadwal Sholat Jakarta hari ini /Pixabay

KlikBondowoso.com- Pada prinsipnya agama Islam memerintahkan pemeluknya untuk bertawasul atau upaya membangun penghubung antara mereka dan Allah Swt, Perintah ini secara tersurat terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 35.

Berikut ini: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

Artinya, “Hai orang yang beriman, takwalah kepada Allah. Carilah wasilah kepada-Nya.” Dari ayat ini, ulama memutuskan bahwa tawasul adalah sesuatu yang disyariatkan oleh Islam.

Baca Juga: Berikut, Kisah Abu Hurairah Saat Tawasul kepada Baginda Nabi

Ayat ini dengan jelas meminta kita untuk membuat anak tangga yang menghubungkan seseorang dan Allah Swt.

Sebagaimana dikutip KlikBondowoso dari laman Nu Online,Berikut Penjelasan Hukum Tawasul dalam Doa, Wirid, dan Zikir.

Bahwasanya Ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa tawasul yang dimaksud adalah amal saleh sebagai jalan yang menyertai seseorang dalam doanya. Amal saleh dapat mendekatkan seseorang kepada-Nya.

Baca Juga: Hati-Hati! Perbuatan Ini Menggugurkan Amalan, dapat Siksa Kubur, dan Abadi di Neraka Kata Ustadz Adi Hidayat

Amal saleh ini yang dijadikan tawasul agar hajat-hajat orang tersebut dalam doanya terkabul. Sampai di sini ulama tidak berbeda pendapat. Perbedaan pendapat para ulama tampak ketika membahas sesuatu yang dijadikan tawasul (al-mutawassal bih).

Sebagian ulama membolehkan seseorang untuk bertawasul dengan orang-orang atau benda tertentu. Sedangkan sekelompok ulama lainnya mengharamkannya. Tetapi sebenarnya perbedaan pandangan keduanya bukan perbedaan prinsipil, tapi perbedaan formalitas belaka sebagai penjelasan Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki berikut ini:

ومحل الخلاف في مسألة التوسل هو التوسل بغير عمل المتوسِّل كالتوسل بالذوات والأشخاص... وسأبين كيف أن المتوسل بغيره هو في الحقيقة متوسِّل بعمله المنسوب إليه، والذي هو من كسبه. فأقول: اعلم أن من توسل بشخص ما فهو لأنه يحبه إذ يعتقد صلاحه وولايته وفضله تحسينا للظن به، أو لأنه يعتقد أن هذا الشخص محبّ لله سبحانه وتعالى يجاهد في سبيل الله، أو لأنه يعتقد أن الله تعالى يحبه كما قال تعالى يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ، أو لاعتقاد هذه الأمور كلها في الشخص المتوسَّل به... وبهذا ظهر أن الخلاف في الحقيقة شكلي ولا يقتضي هذا التفرق والعداء بالحكم بالكفر على المتوسلين وإخراجهم عن دائرة الإسلام، سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ

Baca Juga: Lebih Baik Kerja Keras untuk Akhirat atau Dunia? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Artinya, “Titik perbedaan pendapat ulama dalam masalah tawasul adalah tawasul dengan bentuk lain selain amal yaitu tawasul dengan benda atau orang tertentu… Saya akan menjelaskan bagaimana orang yang bertawasul dengan selain amal itu hakikatnya adalah bertawasul dengan amalnya juga yang dinisbahkan kepadanya di mana itu merupakan bagian dari upayanya.

Pahamilah bahwa seorang Muslim yang bertawasul dengan orang tertentu itu karena Muslim tersebut mencintainya karena ia dengan baik sangka meyakini kesalehan, kewalian, dan keutamaan orang itu, atau karena ia meyakini bahwa orang tersebut mencintai Allah dan berjuang di jalan-Nya, atau karena ia meyakini bahwa Allah mencintai orang tersebut sebagai firman-Nya, ‘Allah mencintai mereka.

Mereka pun mencintai-Nya,’ atau karena meyakini semua varian itu hadir di dalam orang yang dijadikan tawasul tersebu.

Baca Juga: Jarang Diketahui, di Sinilah Tempat Alam Barzah Berada, Buya Yahya Beri Penjelasan

Dari uraian ini jelas bahwa perbedaan itu hakikatnya bersifat formal. Jangan sampai perbedaan formalitas ini membawa perpecahan dan pertikaian dengan memvonis kekufuran bagi umat Islam yang mengamalkan tawasul atau bahkan mengusir mereka dari lingkungan Islam sebagai firman-Nya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah