KlikBondowoso.com - Puasa Ramadhan wajib dijalankan oleh seluruh umat muslim selama satu bulan penuh. Kewajiban puasa tersebut berlaku bagi orang yang memenuhi syarat dan mampu menjalankannya.
Sebagian orang boleh yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa wajib seperti Ramadhan, asalkan masuk ke dalam kriteria atau orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Kelompok orang yang tidak mampu berpuasa diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai tebusan atau pengganti kewajiban berpuasa Ramadhan yang tidak dijalankan.
Baca Juga: Berikut Tanda Puasa Ramadhan Seseorang Diterima oleh Allah, Salah Satunya Ini
Secara bahasa, fidyah bisa diartikan sebagai sebuah tebusan. Jika menurut syariat, fidyah bisa diartikan sebagai sebuah denda yang wajib dibayar atau ditunaikan.
Waktu terbaik untk membayar fidyah yaitu saat memasuki malam hari bulan Ramadhan itu. Tetapi membayar fidyah diperbolehkan setelah bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan, asalkan tidak mendahului waktu puasa.
Fidyah yang hendak dibayarkan memiliki syarat dan ketentuan sebagai batasan atau standar sesuai syariat sebagai tebusan pengganti puasa. Berapa ketentuan jumlah fidyah yang harus dibayar sebagai pengganti puasa Ramadhan?
Baca Juga: Simak Ulasan Lengkap, Hukum Puasa Syawal bagi yang Memiliki Hutang Puasa Ramadhan
Pada artikel ini dijelaskan tentang ketentuan jumlah fidyah yang harus dibayar sebagai pengganti puasa Ramadhan, seperti dilansir klikbondowoso.com dari laman Badan Amil Zakat Nasional, baznas.go.id.