KlikBondowoso.com- Hukum merokok pada bulan puasa di siang hari selama Ramadan apakah membatalkan puasa? simak artikel ini yang membahasnya.
Hukum merokok pada bulan puasa boleh atau tidak boleh?, Sebab tak jarang ada saja yang membedakan merokok dengan measukkan makanan atau minuman ke dalam mulut.
Penasaran hukumnya apa, simak penjelasan berikut ini..
Baca Juga: Zaidul Akbar Beberkan Penyebab Merokok dan Ngopi Membuat Tidak Lapar
Berdasarkan hukum fiqih, sesuatu yang dengan sengaja masuk ke dalam lubang yang terbuka diseluruh tubuh maka akan membatalkan puasa.
Termasuk juga merokok yang memasukkan benda berupa kertas yang berisi tembakau ke dalam mulut.
Kemudian dibakar dan asapnya dihisap, atas dasar itulah merokok termasuk ke dalam kegiatan yang dapat membatalkan puasa, Maka hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh atau dilarang.
Baca Juga: Bahaya Ngopi Sambil Merokok
Syekh Sulaiman al-‘Ujaili salah satu ulama syafi'i memberikan pendapatnya tentang 'ain dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal: