Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa Ramadhan, Batalkah? Buya Yahya Jelaskan Begini

- 23 Mei 2023, 20:28 WIB
Ceramah Ustadz Buya Yahya membahas tentang sakit itu takdir atau dosa selama hidup.
Ceramah Ustadz Buya Yahya membahas tentang sakit itu takdir atau dosa selama hidup. /Tangkapan layar /youtube Al Bahjah

KlikBondowoso.com - Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi sebentar lagi akan tiba dalam hitungan hari.

Pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Saat berpuasa, umat Islam dilarang makan dan minum mulai adzan subuh sampai adzan maghrib.

Selain itu, orang yang berpuasa juga dilarang memasukkan sesuatu ke salah satu lima lubang dalam tubuh, yakni telinga, hidung, mulut, dan lubang untuk buang air besar dan buang air kecil.

Mungkin masih ada yang merasa ragu, ketika puasa Ramadhan namun menggunakan obat tetes mata apakah membatalkan puasa?

Dilansir KlikBondowoso.com dari video yang diunggah di channel YouTube Al-Bahjah TV pada 6 Mei 2020, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan terkait salah satu larangan orang yang berpuasa yakni memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubah di tubuh.

"Dalam fikih praktis, yang membatalkan puasa adalah, memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima, lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, kemudian lubang buang air kecil dan buang air besar," kata Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menyebutkan bahwa mata bukan termasuk dalam salah satu dari lima lubang yang telah disebutkan.

Buya Yahya pun menegaskan bahwa menggunakan obat tetes mata saat puasa Ramadhan tidak membuat puasa batal dan masih sah.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x