KlikBondowoso.com - KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang biasa disapa Gus Baha menjelaskan tentang hukum mengubah jenis gender.
Saat ini, sudah banyak masyarakat yang mencoba untuk merubah jenis gendernya sejak lahir.
Entah itu karena alasan pribadi, paksaan, atau mungkin perihal medis.
Selain itu, sampai saat ini, di Indonesia belum memiliki pengaturan hukum mengenai perubahan status jenis kelamin seorang transgender yang melakukan operasi.
Baca Juga: Gus Baha Ungkap, Pentingnya Menganggur Dan Faedah Nongkrong ! Simak Penjelasannya
Itu dikarenakan belum ada aturan tentang perubahan status jenis gender maka menimbulkan kekosongan norma dan menyebabkan masyarakat
masih memandang sebelah mata seorang transgender
Namun, bagi umat Islam ada hukum tertentu tentang orang yang mengganti jenis kelaminnya.
Lalu sebenarnya diperbolehkan atau tidak seseorang merubah jenis kelaminnya?
Itulah yang coba dijelaskan oleh Gus Baha dalam sebuah ceramahnya.