Berikut Penjelasan Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram atau 1 Suro 1445 H? Menurut Ketentuan

- 1 Agustus 2023, 17:40 WIB
hukum berhubungan suami istri di malam 1 muharram
hukum berhubungan suami istri di malam 1 muharram /Postermywall

KlikBondowoso-  secara fikih, hukum suami-istri berhubungan di malam 1 Suro atau tahun baru Islam maupun di malam lainnya adalah mubah.

Bagaimana hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram atau 1 suro 1445 H, simak ketentuan ulama disini.

Inilah pembahasan hukum tentang bagaimana berhubungan suami istri di malam 1 Muharram.

Lengkap dengan ketentuan hukum dan penjelasan ulama tentang hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram.

Baca Juga: Contoh Lomba Agustusan, Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat, Meriah dan Kompak!

Malam satu Suro atau 1 Muharram adalah hari yang penting dalam kalender Islam dan dianggap sebagai awal tahun baru Hijriyah.

Dalam Islam, hubungan suami istri dianggap sebagai hal yang normal dan diperbolehkan selama dilakukan dalam batas-batas hukum Islam.

Pandangan tentang melakukan hubungan intim (bersetubuh) pada malam satu Suro atau hari-hari tertentu dalam kalender Islam dapat bervariasi dalam mazhab-mazhab yang berbeda.

Melakukan hubungan intim dalam rumah tangga tentu sah-sah saja, namun bagaimana hukum hubungan suami istri di Tahun Baru Islam 1 Muharram?

Simak ulasan lengkapnya tentang hukum hubungan suami istri di malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H pada artikel di bawah ini.

Baca Juga: Berikut Contoh Naskah MC mudah dihafalkan, Khusus Tahlilan

Sebagaimana diketahui, hubungan suami istri adalah salah satu kegiatan yang mendapatkan pahala dan penting dalam mempererat ikatan dalam rumah tangga.

Tak cuma itu, hubungan suami istri juga punya banyak manfaat terutama sisi psikologis dan kesehatan.

Namun, masalah muncul saat pasangan suami istri merasa ragu mengenai hukum melakukan hubungan suami istri di malam Tahun Baru Islam 1 Muharram.

Banyak pasangan suami istri yang masih bertanya-tanya mengenai hukum hubungan intim saat malam 1 Muharram atau malam 1 Suro.

Baca Juga: Naskah MC Formal Mudah Khusus Bagi Pembawa Acara Pemula

Mengenai pertanyaan tersebut, beberapa ulama memang berbeda pendapat.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa melakukan hubungan suami istri pada malam 1 Muharram masuk kategori makruh, sebab berada di awal bulan.

Dijelaskan oleh Ustaz Hikmatul Luthfi, adanya larangan tersebut hanya sampai batas makruh, tidak haram.

Berdasarkan penjelasannya, hukum makruh tersebut lantaran malam-malam, seperti malam 1 Muharram, malam takbiran Idul Fitri maupun Adha, merupakan waktu yang lebih afdal untuk memperbanyak ibadah, doa, dan berzikir.

Seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut."

Namun, pendapat yang memakruhkan tersebut kemudian dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Baca Juga: Berikut Contoh Naskah MC mudah dihafalkan, Khusus Tahlilan

Menurut Imam Nawawi, "Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil."

Dari situ bisa disimpulkan, bahwa hukum melakukan hubungan suami istri pada malam dan siang Tahun Baru Islam 1 Muharram, serta malam lainnya adalah halal dan mubah.

Kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkan, seperti saat pihak istri sedang dalam keadaan haid atau nifas, sedang berpuasa, atau dalam keadaan Ihram haji dan umrah.

Demikian informasi tentang hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram atau 1 suro 1445 H, simak ketentuan ulama disini.***

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah