Gus Baha Ungkap Mahar Terbaik saat Menikah, Tidak Cukup Seperangkat Alat Sholat

- 29 September 2023, 13:00 WIB
4 Mahar Pernikahan yang Sangat Dilarang dalam Islam
4 Mahar Pernikahan yang Sangat Dilarang dalam Islam /Fouo. Ilustrasi

Lebih lanjut, Gus Baha juga menyampaikan bukan berarti wanita sholihah harus meminta mahar yang mahal.

“Kalau misal sholihah tapi kok minta fortuner, sholihah kok mata duitan.” ujar Gus Baha.

Selanjutnya disampaikan bahwa ‘Umar bin Khattab juga pernah menyampaikan kepada kaum perempuan di zamannya agar tidak terlalu tinggi mematok harga mahar.

Karena mahar istri-istri dan anak-anak Nabi SAW-pun tidak melebihi angka yang bila diubah ke kurs rupiah maka minimalnya 4-5 jutaan.

Pada saat menerangkan Gus Baha kemudian menyelingi dengan ucapan bahwa itulah yang ada riwayat haditsnya dan bukan seperangkat alat sholat.

“Bukan seperangkat alat sholat, itu nggak ada haditsnya yang seperangkat alat sholat,” terangnya.

Nabi SAW ketika menikahi Ummu habibah maharnya hampir seribu dinar atau ada yang menyebut empat ratus dinar, kalau empat ratus dinar berarti 4,25 gram.

Bila dibuat untuk membeli emas di Indonesia kisaran seratus juta rupiah.

Kembali ke seruan Umar bin Khattab yang ternyata dijawab oleh kaum muslimah karena sebenarnya Umar tidaklah berhak memutuskan itu.

Karena Allah SWT saja berfirman pada surat An Nisa ayat 20 wa ataitum ihdahunna qinthara yang maksudnya memberi mas kawin dengan tak terhitung jumlahnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah