Gus Baha Ungkap Mahar Terbaik saat Menikah, Tidak Cukup Seperangkat Alat Sholat

- 29 September 2023, 13:00 WIB
4 Mahar Pernikahan yang Sangat Dilarang dalam Islam
4 Mahar Pernikahan yang Sangat Dilarang dalam Islam /Fouo. Ilustrasi

KlikBondowoso- KH. Ahmad Bahauddin atau yang lebih dikenal dengan Gus Baha kali ini menjelaskan tentang mahar nikah terbaik.

Mahar merupakan harta atau benda berharga yang diberikan mempelai lelaki kepada pengantin perempuan.

Gus Baha menyebut bahwa ‘Umar bin Khattab pernah mengatakan salah satu dari ahli surga yaitu perempuan yang memudahkan mempelai lelaki menyediakan mahar.

“Ini dari Sayyidina ‘Umar seumpama saya tidak takut mengklaim bahwa saya tahu barang gaib bisa bersaksi kalau lima kelompok ini ahlul jannah,” kata Gus Baha seperti dikutip dari channel YouTube NGAJI KYAI .

“Satu orang fakir, yang keluarganya banyak tetapi tetap solih, gadis diridhoi calon suaminya yang mau bersedekah membebaskan mahar," lanjutnya.

Mahar yang dimaksud dalam pembahasan yaitu seperti yang orang arab berikan dimana di sana berlaku menyampaikan mas kawin yang besar.

Pada kesempatan itulah Gus Baha menyinggung seperangkat alat sholat yang banyak dibuat mas kawin di Indonesia.

Gus Baha menjelaskan kurang bermutunya mahar yang berupa mukena dan sajadah tersebut kecuali bila memang mempelai wanita jarang melaksanakan sholat.

Tetapi, menjadi seolah-olah menghina jika diberikan kepada pengantin yang sholehah dan sudah mengerjakan kewajiban harian itu.

Lebih lanjut, Gus Baha juga menyampaikan bukan berarti wanita sholihah harus meminta mahar yang mahal.

“Kalau misal sholihah tapi kok minta fortuner, sholihah kok mata duitan.” ujar Gus Baha.

Selanjutnya disampaikan bahwa ‘Umar bin Khattab juga pernah menyampaikan kepada kaum perempuan di zamannya agar tidak terlalu tinggi mematok harga mahar.

Karena mahar istri-istri dan anak-anak Nabi SAW-pun tidak melebihi angka yang bila diubah ke kurs rupiah maka minimalnya 4-5 jutaan.

Pada saat menerangkan Gus Baha kemudian menyelingi dengan ucapan bahwa itulah yang ada riwayat haditsnya dan bukan seperangkat alat sholat.

“Bukan seperangkat alat sholat, itu nggak ada haditsnya yang seperangkat alat sholat,” terangnya.

Nabi SAW ketika menikahi Ummu habibah maharnya hampir seribu dinar atau ada yang menyebut empat ratus dinar, kalau empat ratus dinar berarti 4,25 gram.

Bila dibuat untuk membeli emas di Indonesia kisaran seratus juta rupiah.

Kembali ke seruan Umar bin Khattab yang ternyata dijawab oleh kaum muslimah karena sebenarnya Umar tidaklah berhak memutuskan itu.

Karena Allah SWT saja berfirman pada surat An Nisa ayat 20 wa ataitum ihdahunna qinthara yang maksudnya memberi mas kawin dengan tak terhitung jumlahnya.

Itulah penjelasan Gus Baha berkaitan mahar terbaik bukan seperangkat alat sholat namun minimal uang sebesar kurang lebih lima juta rupiah. Walaupun bukan berarti mas kawin dengan mukena dan sajadah tidak boleh.***

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah