Zona Merah dan Kuning, Masjid Hanya Diperbolehkan Kumandangkan Adzan

9 Juli 2021, 17:58 WIB
Menag Yaqut instruksikan tutup seluruh tempat ibadah. /Dok. Kemenag RI

KlikBondowoso.com-Pandemi Covid-19 yang kembali merebak dan menjatuhkan banyak korban membuat pemerintah membuat aturan baru. 

Salah satunya melarang kegiatan orang berkumpul salah satunya ketika beribadah. 

Suasana menjelang Hari Idul Adha membuat warga serba kebingungan. 

Baca Juga: Conor McGregor Sentil Khabib Nurmagomedov Seperti Tikus

Disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kebijakan itu ia keluarkan berdasarkan adanya lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.

Tak hanya masjid, aturan ini pun berlaku untuk rumah ibadah lain pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat yang wajib tutup sementara dan meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” pinta Menag di Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Asri Welas Berduka, Adiknya Puguh Yuniantoko Meninggal Sebelum Melangsungkan Pernikahan

Menag mengatakan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara.

Kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan.

"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Baca Juga: Kata Terakhir Adik Asri Welas, Puguh Yuniantoko Kepada Tyas Kusuma Astuti Sebelum Meninggal

"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," lanjutnya.

"Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya lagi.

Pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” ujarnya.

“Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Aaminn,” harapnya.

Disclaim: Berita diatas sudah pernah tayang di mapaybandung.pikiranrakyat.com dalam artikel 'Masjid di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Ditutup dan Cuman Diizinkan Kumandangkan Adzan Saja'. ***

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler