Tanggapan Komunitas Warteg Nusantara Terkait Aturan Pemerintah Pembatasan 20 Menit Makan di Tempat

27 Juli 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi makan di tempat. Komunitas Warteg beri tanggapan makan di tempa 20 menit. /Pixabay/Free-Photos


KlikBondowoso.com - Mukroni Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Korwantara), mengkritik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait PPKM level 4 yaitu makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

Kebijakan ini diambil berkaitan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di wilaytah Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.

Sejumlah pelonggaran diberikan dalam aturan perpanjangan PPKM Level 4 termasuk terkait makan di tempat.

Baca Juga: Persahabatan Akidi Tio Dan Kapolda Sumsel, Hingga Sumbang 2 Triliun Untuk Penanggulangan Covid-19 di Sum

Sebelumnya, pada saat diberlakukan PPKM Darurat, tempat makan dilarang menerima pembeli untuk makan di tempat.

Kini, aturan tersebut dilonggarkan dengan diperbolehkan makan di tempat tetapi dalam waktu terbatas yaitu 20 menit.

Terkait aturan tersebut, dilansir KlikBondowoso.com dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Kritik Pembatasan 20 Menit Makan di Tempat, Komunitas Warteg Nusantara: Bisa Tersedak". Mukroni mengkritik aturan 20 menit makan ditempat tersebut.

Karena menurut Mukroni aturan tersebut dinilai mustahil untuk dilakukan.

"Pembeli yang makan di warteg kan tidak hanya anak kecil dan anak muda, ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan, kalau disuruh buru-buru bisa tersedak," kata Mukroni.

Baca Juga: Kemendikbud Dan KPCPEN Adakan Lomba TikTok Bertema Cerita Saling Bantu Lawan Pandemi

Selain itu, Mukroni menilai ketentuan makan 20 menit akan sulit dipraktekkan jika mengingat tentang persiapan yang harus dilakukan pedagang.

Pasalnya, ada beberapa tempat makan yang menyediakan makanan harus dimasak ketika pembeli datang, bukan dipersiapkan sebelumnya.

Menurut Mukroni, aturan tersebut juga tidak menjamin aman dari penularan Covid-19.

"Kita semua tahu kalau penularan Covid-19 tidak mengenal jam, tapi detik. Warteg itu kan kapasitasnya beragam, dari yang kecil hingga yang luar," ucapnya.

Daripada memberikan aturan yang sulit untuk diterapkan, Mukroni menilai seharusnya dilakukan pelarangan supaya ada kejelasan.

Baca Juga: China Arahkan WHO ke Fort Detrick Amerika Serikat Terkait Asal Usul Covid-19

"Kalau mau larang, larang saja atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu," tuturnya.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran rakyat.com)

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler