Jaksa KPK Menuntut Wali Kota Tanjung Balai 3 Tahun Penjara

30 Agustus 2021, 18:52 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK memberi vonid kepada penyuap KPK 3 tahun penjara /Antara News

 

KlikBondowoso.com- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syahrial dengan hukuman penjara 3 tahun. 

Hal tersebut karena Wali Kota tersebut berusaha melakukan suap dengan uang rakyat kepada para penyidik KPK. 

Tidak hanya itu, Muhammad Syahriak juga dikenai denda dengan Rp 150 juta subsider enam bulan kurangan penjara. 

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, satu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,"ucap JPU Agus Prasetya yang diungkapnya secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8). 

Baca Juga: Hanik Puji Harus Akui Keunggulan Lawan di Paralimpiade Tokyo yang Dilaksanakan 2021

Kronologis percobaan penyuapan terhadap KPK tersebut terjadi pada Oktiber 2020. Pada saat itu yang Syahrial adalah kader dari Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua  DPR Muhammad Azis Syamsudin. 

Pertemuan itu membicarakan pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjung Balai. 

Kemudian Muhammad Azis Syamsudin menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada Tanjung Bali. 

Azis pada saat itu mengenalkan kepada Stepanus Robinson yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa. 

Dalam kesempatan tersebut Syahrial berbicara kepada Stepanus Robinson bahwa dalam lingkungan pemerintahannya sedang diperiksa olek Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai pekerjaannya di Tanjung Balai yang melakukan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai oleh KPK. 

Terdakwa meminta pertolongan Stepanus untuk tidak menaikkan status perkara kepada penyidikan. 

Lalu Stepanus Robinson menyampaikan kepada Maskur yang adalah seorang advokat. 

Maskur dimintai pertolongan dan menyetujui asal dibayar besar yakni Rp 1,5 miliiar. 

Keduanya menyatakan sepakat dan niat busuk terjadi. 

Kemudian Syahrial menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahao melalui rekening atas nama Riefka Amalia. 

Total pengiriman sebesar Rp 1.45 miliar. Selain itu, terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang sebesar Rp 210 Juta kepada Stepanus Robinson. ***

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler