Gaji Perbulan TNI Berdasarkan Pangkatnya Tahun 2021

6 Oktober 2021, 21:25 WIB
Gaji TNI 2021 /Dok.Pentak TNI AU Adi Soemarmo

KlikBondowoso.com - TNI salah satu profesi yang menjadi idaman banyak orang. Sebab selain gaji, tunjangan dan adanya dana pensiun bagi TNI menjadikan TNI menjadi profesi bergengsi.

Banyak yang bertanya terkait gaji TNI . Berikut sebagaimana dilansir KlikBondowoso.com dari Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah daftar gaji TNI Indonesia perbulan di tahun 2021 berdasarkan pangkatnya.

Baca Juga: Resep Es Awan Ide Bisnis Yang Viral

Golongan 1: Tamtama

Prajurit Dua (Prada)= Rp1.643.500 - RpRp2.538.100

Prajurit Satu (Pratu)= Rp1.694.900 - Rp2.617.500

Prajurit Kepala= Rp1.747.900 - Rp2.699.400

Kopral Dua= Rp1.802.600 - Rp2.783.900

Kopral Satu= Rp1.858.900 - Rp2.870.900

Kopral Kepala= Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Golongan 2: Bintara

Sersan Dua= Rp2.103.700 - Rp3.457.100

Sersan Satu= Rp2.169.500 - Rp3.565.200

Sersan Kepala= Rp2.237.400 - Rp3.676.700

Sersan Mayor= Rp2.307.400 - Rp3.791.700

Pembantu Letnan Dua= Rp2.379.500 - Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu= Rp2.454.000 - Rp4.032.600

Baca Juga: Resep Bakpao Tanpa Mixer Super Lembut

Golongan 3: Perwira Pertama

Letnan Dua= Rp2.375.300 - Rp4.425.200

Letnan Satu= Rp2.820.800 - Rp4.635.600

Kapten= Rp2.909.100 - Rp4.780.600


Golongan 4: Perwira Menengah

Mayor= Rp3.000.100 - Rp4.930.100

Letnan Kolonel= Rp3.093.900 - Rp5.084.300

Kolonel= Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Golongan 4= Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal (Bintang 1)= Rp3.290.500 - Rp5.407.400

Mayor Jenderal (Bintang 2)= Rp3.392.400 - Rp5.576.500

Letnan Jenderal (Bintang 3)= Rp5.079.300 - Rp5.750.900

Jenderal (Bintang 4)= Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Baca Juga: Saat Lapar dan Makanan Terhidang Namun Tiba Waktu Shalat, Dahulukan Yang Ini

Itu dia daftar gaji anggota TNI atau Tentara Nasional Indonesia. Daftar gaji tersebut di atas merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang diberikan.***

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler