Syarat dan Cara Dapat Bantuan BTPKLW Bagi PKL dan Warung Kecil

12 Oktober 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara bantuan BTPKLW bagi PKL dan pedagang kecil yang tak dapat BPUM. /PEXELS/belart84

 

KlikBondowoso.com - Pemerintah berikan bantuan usaha kali ini bantuan di berikan kepada PKL dan warung sejumlah 1,2 juta.

Dari situs Kemenko Perekonomian, tujuan utama dari diadakannya program bantuan PKL dan warung ini adalah untuk meringankan beban para PKL dan pemilik warung yang terkena dampak pandemi.

Presiden memberikan penjelasan mengenai bantuan PKL dan warung ini. bahwa adanya program ini diharapkan membantu mendorong para PKL dan pemilik warung agar bisa segera bangkit kembali seiring dengan perbaikan situasi pandemi.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Smelter PT Freeport di Jawa Timur

"Satu juta dua ratus ribu cukup, menurut hitungan kita cukup, dan dimulai pertama kali di Kawasan Malioboro, Yogyakarta," jelas Jokowi

Program bantuan PKL dan warung (BT-PKLW) ini akan dimulai dengan sasaran awal PKL dan Warung dikawasan Malioboro Yogyakarta.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan warung, atas dampak dari penerapan PPKM Level 4 di 141 Kabupaten/Kota di 28 Provinsi.

Hal ini berdasarkan Inmendagri No. 27 dan 28 tahun 2021.

Adapun syarat menerima BT-PKLW adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Sambel Ganja Khas Aceh

1. Merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pemilik warung kecil

2. Belum pernah mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penyaluran bantuan PKL dan warung ini dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas penyaluran bantuan secara cepat dan merata di seluruh Indonesia.

Agar langsung dapat diterima oleh masyarakat kecil. maka penyaluran bantuan tunai ini akan dilakukan oleh TNI dan Polri.

Berikut cara mendapatkan bantuan PKL dan warung:

1. Petugas Polri dan TNI akan mendata dan melakukan verifikasi PKL dan pemilik warung yang berhak menerima bantuan BT-PKLW.

Baca Juga: Atlet PON XX Beri Kado Terindah Untuk Hari Jadi Jawa Timur ke 76

2. PKL dan pemilik warung yang telah terdata dan terverifikasi akan menerima undangan untuk mengambil BT-PKLW.

3. PKL dan pemilik warung bisa mengambil BT-PKLW di kantor Polres atau Kodim setempat.***

 

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: kemenko perekonomian

Tags

Terkini

Terpopuler